BEGINI CARA MENDAPATKAN BBM BERSUBSIDI :
PATI, dinkopumkm.patikab.go.id – Program pemerintah membantu pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terus digelontorkan. Salah satunya BBM bersubsidi.
Program pemerintah yang berdasar hukum “PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK” ini diharapkan mampu membantu pelaku UMKM menjalankan usahanya.
Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati yang berwenang memberikan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Bersubsidi bagi usaha mikro ,menyarankan agar persyaratan dilengkapi dahulu sebelum memasukkan berkas ke kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati Jl. Sunan Muria No. 4 Pati.
Berikut persyaratan BBM Subsidi :
- Terdaftar sebagai UMKM Kabupaten Pati (apabila belum terdaftar, mengisi form data base UMKM terlebih dahulu).
- Memiliki legalitas usaha terbaru yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis resiko (bisa diperoleh di Mall Pelayanan Publik loket 9).
- Mengisi formulir permohonan surat keterangan pembelian BBM bersubsidi.
- Mengisi pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, bertindak atas nama sendiri dan dengan bertanda-tangan diatas materai Rp. 10.000,-
- Permohonan tersebut dengan melampirkan :
- Foto copy KTP.
- Surat Keterangan Usaha dari Desa / Lurah yang menyatakan benar-benar memiliki usaha dan diketahui oleh Camat.
- Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Foto usaha dicetak warna kertas biasa (HVS) dan diwajibkan dengan foto mesin penggerak produksi/jasa yang membutuhkan BBM bersubsidi.
Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati tidak memungut biaya sedikitpun alias gratis, no pungli, no gratifikasi dan no korupsi. (DKris)
Facebook Comments