Fasilitasi Ijin Pendirian Koperasi ( KSP, KSU ) 

I Persyaratan :

Para Pendiri / Anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang berdomisili di wilayah Kabupaten (dibuktikan KTP yang masih berlaku) mengadakan Rapat Pembentukan Koperasi ; dapat dihadiri da dipandu oleh Pejabat Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati selaku Pembina Teknis yang membidangi Perkoperasian.
 


Pengajuan surat permohonan pengesahan Badan Hukum Koperasi dari pemohon / Pengurus kepada Bupati Pati c.q Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati ( Bermaterai ) dengan melampirkan :
 

  1. Daftar hadir nama pendiri / Anggota Koperasi.
  2. Fotocopy KTP anggota pendiri dan kartu keluarga ( KK ) bagi Pengurus, Pengawas, Manajer ( kalau ada )
  3. Surat kuasa dari anggota pendiri kepada Pengurus / Penghadap ( Bermaterai ).
  4. Bukti tersedianya Modal Awal Koperasi.
  5. Neraca Awal.
  6. Rencana Awal Kegiatan Koperasi.

7. Berita Acara Rapat.

  • Penetapan Nama dan Alamat Tetap Koperasi.
  • Penetapan Modal Awal Koperasi ( sekurang- kurangnya Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan lain ), yang dituangkan dalam bukti setor modal dan neraca awal ( KSP / USP Minimal 15 Juta ).
  • Penetapan kegiatan usaha Koperasi.
  • Pemilihan Pengurus dan Pengawas. Pengurus dan Pengawas terpilih tidak boleh ada hubungan keluarga ( dibuktikan dengan KK / Kartu Keluarga ), termasuk pengangkatan Manajer.
  • Penetapan masa jabatan Pengurus dan Pengawas.
  • Penentuan pembagian SHU ( Prosentase )
  • Penetapan kuasa penandatanganan Akta Pendirian Koperasi oleh Pengurus.
  • Pada point diatas sebagai dasar penyusunan pokok-pokok isi Anggaran Dasar Koperasi
  • Notaris , Biaya Notaris maksimal 1 ( satu ) Juta rupiah.


8. Surat keterangan dari Desa / Kelurahan tentang domiili koperasi diketahui Camat setempat.
9. Akta pendirian / Anggaran Dasar Koperasi yang sudah dinotiskan ( 3 Rangkap ) 

  • 1 ( Satu ) Asli untuk Kopertasi yang bersangkutan ( bermaterai )
  • 1 ( Satu ) Salinan untuk Kantor Koperasi Kabupaten Pati.
  • 1 ( Satu ) Salinan untuk Setda Kabupaten Pati.

III. Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati meneliti kelengkapan persyataytan dan kebenatan materiil Anggartan Dasar Koperasi dan Checking lapangan.

IV. Apabila permohonan pengesahan Badan Hukum Kopertasi sudah sesuai ketentuan perkoperasian , Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati mengajukan pengesahnnya dipada Bupati Pati.
 

V. Bupati Pati menerbitkan Surat Keputusanb tentang pengesahan Akta Pendirian Koperasi dan

Penerbitan Badan Hukum Koperasi.

VI. Pengesahan Akta Pendirian Kopertasi diberikan dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan ( UU No. 25 / 1992 pasal 10 )