Bidang pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah 

  1. Merencanakan program kerja dan rencana kegiatan bidang pemberdayaan usaha mikro , kecil dan Menengah
  2. Merencanakan usulan anggaran belanja pelaksanaan kegiatan bidang usaha mikro , kecil , dan Menengah
  3. Mempelajari dan menjabarkan perintah atasan serta peraturan perundang – undangan , petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis yang berlaku sesuai bidang tugasnya ,
  4. Memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan ;
  5. Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan
  6. Memantau , mengevaluasi dan menilai tugas bawahan
  7. Mengadakan koordianasi dengan sekretariat / bidang lain pada unit kerjanya maupun dinas / instansi terkait sesuai bidang tugasnya ;
  8. Merencanakan , mengatur dan mengendalikan teknis operasional produksi dan permodalan
  9. Merencanakan, mengatur, dan mengendalikan teknis operasional Kemitraan dan jaringan usaha
  10. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan sebagai laporan kepada atasan .
  11. Memberikan saran , pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya dan
  12. Melaksanakan tugas – tugas kedinasan atas perintah pimpinan


Seksi produksi dan permodalan 

  1. Menyusun program kerja dan rencana kegiatan produksi dan permodalan
  2. Merencanakan usulan anggaran belanja pelaksanaan kegiatan produksi dan permodalan ;
  3. Menghimpun, mempelajari dan menjabarkan perintah atasan serta peraturan perundang- undangan, petunjuk pelaksanaan petunjuk teknis yang berlaku sesuai bidang tugasnya
  4. Mendistribusikan dan membagi tugas kepada bawahan
  5. Melaksanakan kerja sama dengan sub bagian / seksi lain di lingkungan Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Pati
  6. Memberikan petunjuk dan arahan pelaksanaan tugas bawahan
  7. Memantau , mengevaluasi dan menilai pekerjaan bawahan
  8. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan produksi dan permodalan
  9. Menyiapkan bahan pelaksanaan dan pelayanan administasi dan teknis produksi usah mikro , kecil dan menengah
  10. Melaksanakan identifikasi potensi dan permasalahan yang dihadapi usaha mikro , kecil dan menengah
  11. Menyiapkan bahan petunjuk teknis pengelolaan dana bergulir dan bahan rekomendasi pengajuan dana bergulir untuk usaha mikro , kecil dan menengah ;
  12. Melaksanakan fasilitasi akses pembiayaan bagi usaha mikro kecil dan menengah
  13. Melaksanakan standarisasi proses produksi bagi usaha mikro , kecil dan menengah
  14. Menyediakan sarana dan prasarana produksi usaha mikro, kecil dan menengah
  15. Melaksanakan pembinaan di bidang pengelolaan dana bergulir bagi usaha mikro , kecil dan menengah
  16. Melaksanakan pembinaan di bidang Manajemen , desain produksi , peningkatan kualitas , diversifikasi produk,dan fasilitasi perijinan bagi usaha mikro , kecil dan menengah ;
  17. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada atasan
  18. Memberikan saran , pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya ;
  19. Melaksanakan tugas –tugas kedinasan atas perintah pimpinan


Seksi kemitraan dan jaringan usaha 

  1. Menyusun program kerja dan rencana kegiatan kemitraan dan jaringan usaha
  2. Merencanakan usulan anggaran belanja pelaksanaan kegiatan kemitraan dan jaringan usaha
  3. Menghimpun , mempelajari dan menjabarkan perintah atasan serta peraturan perundang – undangan , petunjuk pelaksanaan / petunjuk fteknis yang berlaku sesuai bidang tugasnya ;
  4. Mendistribusikan dan membagi tugas kepada bawahan
  5. Melaksanakan kerja sama dengan sub bagian / seksi lain di lingkungan Dinas Koperasi dan UMKM Kab . Pati
  6. Memberikan petunjuk dan arahan pelaksanaan tugas bawahan
  7. Memantau , mengevaluasi dan menilai pekerjaan bawahan ;
  8. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pemasaran dan jaringan usaha mikro , kecil dan menengah ;
  9. Menyiapkan bahan pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis pemasaran serta jaringan usaha mikro , kecil dan menengah ;
  10. Menyediakan sarana dan prasarana pemasaran usaha mikro , kecil dan menengah
  11. Melaksanakan identifikasi potensi dan permasalahan yang dihadapi usaha mikro , kecil dan menengah di bidang pemasaran dan jaringan usaha .
  12. Memfasiltasi pengembangan akses ke pasar
  13. Melaksanakan Pengembangan lembaga pemasaran dan jaringan distribusi usaha mikro , kecil dan menengah
  14. Melaksanakan pembinaan manajemen pemasaran
  15. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada atasan ;
  16. Memberikan saran , pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya dan
  17. Melaksanakan tugas tugas kedinasan atas peintah pimpinan