INI CARA AJUKAN PROGRAM BANTUAN BAGI PELAKU USAHA MIKRO (BPUM) 2021 :
[email protected] - Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Menengah (BPUM) kembali digulirkan pada tahun ini. Bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku UMKM tersebut dibuka kembali oleh pemerintah. Jika pada tahun lalu BPUM UMKM senilai Rp2,4 juta, maka tahun ini turun menjadi Rp1,2 juta untuk setiap penerima. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Koperasi dan UKM RI Tanggal 23 Maret 2021 No.171/SM/III/2021. Untuk mengecek status penerima BLT UMKM, anda tidak perlu datang ke bank, tetapi cukup dengan mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum. Jika anda tidak termasuk sebagai penerima bantuan tersebut, akan muncul pesan 'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM. Jangan sedih dulu, anda bisa mencoba mengajukan BPUM UMKM. Penerima BPUM merupakan pelaku Usaha Mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
Pendataan usulan BPUM mulai tanggal 12 April 2021 sampai tanggal 22 April 2021 pada jam kerja.
Berikut persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai KTP
3. Mempunyai KK
4. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan legalitas usaha seperti IUMK / NIB
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
Kriteria penerima bantuan BPUM diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro yang belum pernah menerima BPUM atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran 2020.
Selain itu pelaku usaha mikro tidak sedang menerima KUR.
BPUM 2021 diprioritaskan bagi Pelaku Usaha Mikro yang belum menerima Program BPUM tahun 2020.
Pendataan BPUM secara online oleh Pelaku Usaha sendiri melalui link : bit.ly/BPUMdinkoppati2021. Setelah data terekam di link tersebut, perlu mengirim berkas ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati Jl. Sunan Muria No. 4 Pati berupa :
- Foto copy KTP elektronik
- Foto copy KK
- Foto copy NIB/IUMK
- Foto produk / tempat usaha
Dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19, berkas tersebut bisa dikirim lewat biro jasa pengiriman barang / jasa / surat / POS.
Program ini tidak ada pungutan apapun. Apabila ada yang melakukan pungutan, silahkan untuk melapor ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati.(Dkris)
Facebook Comments