Satuan Kerja
Bidang pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
- Merencanakan program kerja dan rencana kegiatan bidang pemberdayaan usaha mikro , kecil dan Menengah
- Merencanakan usulan anggaran belanja pelaksanaan kegiatan bidang usaha mikro , kecil , dan Menengah
- Mempelajari dan menjabarkan perintah atasan serta peraturan perundang – undangan , petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis yang berlaku sesuai bidang tugasnya ,
- Memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan ;
- Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan
- Memantau , mengevaluasi dan menilai tugas bawahan
- Mengadakan koordianasi dengan sekretariat / bidang lain pada unit kerjanya maupun dinas / instansi terkait sesuai bidang tugasnya ;
- Merencanakan , mengatur dan mengendalikan teknis operasional produksi dan permodalan
- Merencanakan, mengatur, dan mengendalikan teknis operasional Kemitraan dan jaringan usaha
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan sebagai laporan kepada atasan .
- Memberikan saran , pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya dan
- Melaksanakan tugas – tugas kedinasan atas perintah pimpinan
Seksi produksi dan permodalan
- Menyusun program kerja dan rencana kegiatan produksi dan permodalan
- Merencanakan usulan anggaran belanja pelaksanaan kegiatan produksi dan permodalan ;
- Menghimpun, mempelajari dan menjabarkan perintah atasan serta peraturan perundang- undangan, petunjuk pelaksanaan petunjuk teknis yang berlaku sesuai bidang tugasnya
- Mendistribusikan dan membagi tugas kepada bawahan
- Melaksanakan kerja sama dengan sub bagian / seksi lain di lingkungan Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Pati
- Memberikan petunjuk dan arahan pelaksanaan tugas bawahan
- Memantau , mengevaluasi dan menilai pekerjaan bawahan
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan produksi dan permodalan
- Menyiapkan bahan pelaksanaan dan pelayanan administasi dan teknis produksi usah mikro , kecil dan menengah
- Melaksanakan identifikasi potensi dan permasalahan yang dihadapi usaha mikro , kecil dan menengah
- Menyiapkan bahan petunjuk teknis pengelolaan dana bergulir dan bahan rekomendasi pengajuan dana bergulir untuk usaha mikro , kecil dan menengah ;
- Melaksanakan fasilitasi akses pembiayaan bagi usaha mikro kecil dan menengah
- Melaksanakan standarisasi proses produksi bagi usaha mikro , kecil dan menengah
- Menyediakan sarana dan prasarana produksi usaha mikro, kecil dan menengah
- Melaksanakan pembinaan di bidang pengelolaan dana bergulir bagi usaha mikro , kecil dan menengah
- Melaksanakan pembinaan di bidang Manajemen , desain produksi , peningkatan kualitas , diversifikasi produk,dan fasilitasi perijinan bagi usaha mikro , kecil dan menengah ;
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada atasan
- Memberikan saran , pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya ;
- Melaksanakan tugas –tugas kedinasan atas perintah pimpinan
Seksi kemitraan dan jaringan usaha
- Menyusun program kerja dan rencana kegiatan kemitraan dan jaringan usaha
- Merencanakan usulan anggaran belanja pelaksanaan kegiatan kemitraan dan jaringan usaha
- Menghimpun , mempelajari dan menjabarkan perintah atasan serta peraturan perundang – undangan , petunjuk pelaksanaan / petunjuk fteknis yang berlaku sesuai bidang tugasnya ;
- Mendistribusikan dan membagi tugas kepada bawahan
- Melaksanakan kerja sama dengan sub bagian / seksi lain di lingkungan Dinas Koperasi dan UMKM Kab . Pati
- Memberikan petunjuk dan arahan pelaksanaan tugas bawahan
- Memantau , mengevaluasi dan menilai pekerjaan bawahan ;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pemasaran dan jaringan usaha mikro , kecil dan menengah ;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis pemasaran serta jaringan usaha mikro , kecil dan menengah ;
- Menyediakan sarana dan prasarana pemasaran usaha mikro , kecil dan menengah
- Melaksanakan identifikasi potensi dan permasalahan yang dihadapi usaha mikro , kecil dan menengah di bidang pemasaran dan jaringan usaha .
- Memfasiltasi pengembangan akses ke pasar
- Melaksanakan Pengembangan lembaga pemasaran dan jaringan distribusi usaha mikro , kecil dan menengah
- Melaksanakan pembinaan manajemen pemasaran
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada atasan ;
- Memberikan saran , pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya dan
- Melaksanakan tugas tugas kedinasan atas peintah pimpinan