Tupoksi
Tugas Pokok :
Melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Koperasi dan UKM.
Fungsi :
- Pelaksanaan pembinaaan kewenangan di bidang Koperasi yang ditetapkan oleh Bupati ;
- Pelaksanaan sinkronisasi penyusunan rencana dan program pembangunan Koperasi atas dasar keterpaduan kebijaksanaan Pemerintah ;
- Penyuluhan dan Bimbingan dalam melaksanakan kegiatan Koperasi .
- Penyelenggaraan bimbingan teknis pelaksanaan program Sektoral di bidang Koperasi Promosi ;
- Pengelolaan Administrasi umum ;
- Pengelolaan UPTD dan ;
- Pembinaan dan Bimbingan Kelompok Jabatan Fungsional
Kepala Dinas
Tugas :
- Merumuskan kebijaksanaan Bupati di Bidang Koperasi dan Usaha Mikro , Kecil dan Menengah ;
- Mempelajari dan Menjabarkan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku sesuai bidang Tugasnya ;
- Merencanakan program kerja dan kegiatan di bidang Koperasi dan Usaha mikro , kecil dan menengah ;
- Mengusulkan anggaran belanja dan mengendalikan realisasi keuangan ;
- Merumuskan sasaran dan kebijakan teknis operasional pelaksanaan tugas ;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja dengan Dinas / Instansi terkait ;
- Membina dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan ;
- Mendelegasikan tugas dan wewenang kepada bawahan ;
- Merencanakan , merumusan dan menetapkan kebijaksanaan teknis bidang pemberdayaan Koperasi ;
- Merencanakan , merumuskan dan menetapkan kebijaksanaan teknis bidang pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah ;
- Merencanakan , merumuskan dan menetapkan kebijaksanaan teknis bidang pengawasan dan pengembangan sumber daya manusia ;
- Merencanakan , merumuskan , dan menetapkan kebijaksanaan teknis bidang kesekretariatan ;
- Melaksanakan pembinaan teknis dan Pengawasan terhadap unit pelaksana teknis Dinas Koperasi dan Usaha mikro , kecil dan menengah ;
- Melaksanakan pembinaan terhadap kelompok jabatan fungsional khusus yang menjadi tanggung jawabnya ;
- Memantau, mengevaluasi dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan;
- Memberikan saran, pendapat , dan pertimbangan kepada bupati
- Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan kepada Bupati sesuai ketentuan yang berlaku ;
- Melaksanakan tugas – tugas kedinasan atas perintah Pimpinan .
Sekretaris
Sekretaris mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
- Merencanakan Program kerja dan rencana kegiatan kesekretariatan .
- Mempelajari dan menjabarkan perintah atasan serta peraturan perundang – undangan yang berlaku sesuai bidang tugasnya ;
- Merencanakan usulan anggaran belanja kegiatan kesekretariatan
- Merencanakan, Mengatur dan Mengendalikan teknis operasional tugas – tugas umum dan kepegawaian Dinas Koperasi dan UMKM
- Merencanakan, mengatur dan mengendalikan teknis operasional tugas – tugas keuangan Dinas Koperasi dan UMKM .
- Merencanakan, mengatur dan mengendalikan teknis operasional tugas –tugas program Dinas koperasi dan UMKM .
- Menghimpun dan menyusun usulan anggaran belanja dari bidang – bidang ;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja kepegawaian dan diklat dengan dinas / instansi terkait .
- Membina dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan .
- Memantau , mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas sesuai peraturan yang berlaku .
- Memberikan petunjuk dan pengarahan kepada bawahan .
- Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan .
- Memantau , mengevaluasi , dan menilai pekerjaan bawahan ;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai bidang tugasnya ;
- Memberikan saran , pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya dan
- Melaksanakan tugas tugas kedinasan atas perintah Pimpinan .
Sub Bagian Program
- Merencanakan Program kerja dalam kegiatan penyusunan program
- Merencanakan usulan anggaran belanja kegiatan penyusunan program
- Mempelajari dan menjabarkan perintah atasan , peraturan perundang –undangan dan petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis yang berlaku sesuai bidang tugasnya ;
- Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan ;
- Melaksanakan kerja sama dengan sub bagian dan seksi lain di lingkungan dinas Koeprasi dan UMKM ,
- Memberikan petunjuk dan arahan pelaksanaan tugas bawahan
- Memantau , mengevaluasi dan menilai tugas bawahan
- Membuat rencana Strategik ( Renstra ) Dinas koperasi dan UMKM
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja anggaran murni dan perubahan Dinas Koperasi dan UMKM
- Menyusun laporan perkembangan kinerja program dan kegiatan dinas Koperasi dan UMKM
- Menyusun Laporan Akuntanbilitas kinerja dan kinerja Aparatur serta laporan akhir masa jabatan
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada atasan
- Memberikan saran , pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya dan
- Melaksanakan tugas tugas kedinasan atas perintah pimpinan.
Sub Bagian Keuangan
- Menyusun program kerja dan rencana kegiatan keuangan ;
- Menyusun usulan rencana anggaan belanja / kegiatan keuangan
- Mempelajari peraturan perundang – undangan dan pedoman pelaksanaan / petunjuk teknis yang berlaku esuai bidang tugasnya .
- Menjabarkan perintah atasan dan membagi tugas kepada bawahan .
- Melaksanakan kerja sama dengan sub. Bagian lain / instansi terkait sesuai bidang tugasnya ;
- Memberikan petunjuk dan arahan pelaksanaan tugas bawahan .
- Memantau , mengevaluasi dan menilai pekerjaan bawahan
- Mengumpulkan, mengolah dan menyusun daftar usulan rencana anggaran belanja dinas Koperasi dan UMKM Kab . Pati
- Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis surat perintah pembayaran ( SPP ) , surat perintah membayar ( SPM ) dan surat perintah pencairan dana ( SP2D )
- Menyiapkan usulan pejabat penatausahaan keuangan , bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu
- Mengelola, menyimpan dan membukukan realisasi keuangan serta menyusun dokumen keuangan
- Melaksanakan analisa terhadap usulan anggaran pendapatan dan belanja Dinas Koperasi dan UMKM Kab . Pati
- Melaksanakan pembinaan pengadministrasian keuangan pada sub bagian / seksi di lingkungan Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Pati
- Melaksanakan Koordinasi dan evaluasi terhadap kinerja keuangan Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Pati
- Mengkoordinasikan dan Menyiapkan bahan laporan pertanggung jawaban keuangan Dinas Koperasi dan UMKM kab. Pati
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada atasan ;
- Memberikan saran , pendapat , dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya dan ;
- Melaksanakan tugas – tugas kedinasan atas perintah pimpinan
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Menyusun program kerja dan rencana kegiatan bidang umum dan kepegawaian
- Merencanakan usulan Anggaran belanja kegiatan di BVidang umum dan Kepegawian
- Mempelajari peraturan perundang –undangan dan pedoman pelaksanaan yang berlaku sesuai bidang tugasnya
- Menjabarkan perintah atasan dan membagi tugas kepada bawahan
- Melaksanakan kerja sama dengan sub bagian lain / Instansi terkait sesuai bidang tugasnya
- Memberikan petunjuk dan arahan pelaksanaan tugas bawahan
- Memantau , mengevaluasi dan menilai pekerjaan bawahan
- Melaksanakan penggandaan , pengiriman surat keluar , pengagendaan surat masuk dan pengelolaan kearsipan
- Melaksanakan urusan perlengkapan dan rumah tangga
- Menyelenggarakan kegiatan tamu , telepon, ketertiban dan keamanan
- Mengatur , Menyelenggarakan dan pengelolaan sarana dan Prasarana Kantor
- Mengadakan kegiatan perpustakaan , dokumentasi dan kehumasan
- Melaksanakan urusan administrasi perjalanan Dinas
- Melaksanakan pengelolaan kepegawaian dan mengurus kesejahteraan pegawai
- Mengatur dan menyelenggarakan usulan pengadaan dan penghapusan barang Inventaris
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada atasan
- Memberikan saran , pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya
- Melaksanakan tugas tugas kedinasan atas perintah pimpinan
Bidang Pemberdayaan Koperasi
- Merencanakan program kerja dan rencana kegiatan pemberdayaan Koperasi .
- Mengusulkan anggaran belanja pelaksanaan kegiatan Pemberda yaan Koperasi .
- Mempelajari dan menjabarkan perintah atasan serta peraturan perundang – undangan dan pedoman pelaksanaan / petunjuk teknis sesuai bidang tugasnya ,
- Memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan
- Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan
- Memantau , mengevaluasi danmenilai tugas bawahan
- Mengadakan koordinasi dengan sekretariat / bidang lain pada unit kerjanya maupun dinas/instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya ;
- Merencanakan, mengatur dan mengandalikan teknis operasional kelembagaan dan usaha Koperasi ;
- Merencanakan, mengatur dan mengendalikan teknis operasional simpan pinjam
- Menilai prestasi kerja bawahan secara berkala melalui system penilaian yang berlaku .
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai bidang tugasnya ;
- Memberikan saran , pendapat , dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya dan
- Melaksanakan tugas –tugas kedinasan atas perintah Pimpinan .
Seksi Kelembagaan dan usaha Koperasi
- Menyusun program kerja dan rencana kegiatan kelembagaaan dan usaha Koperasi
- Merencanakan usulan anggaran belanja kegiatan kelembagaan dan usaha koperasi
- Mempelajari dan menjabarkan perintah atasan ,peraturan perundang – undangan dan petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis yang berlaku sesuai bidang tugasnya ;
- Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan
- Melaksanakan keja sama dengan sub bagian / seksi lain di lingkungan Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Pati
- Memberikan petunjuk dan arahan pelaksanaan tugas kepada bawahan .
- Memantau , mengevaluasi , dan menilai tugas bawahan
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan orgnisasi serta badan hukum Koperasi ,
- Melaksanakan pemrosesan dan pengumuman pengesahan , pendirian , penggabungan , peleburan , pembubaran dan perubahan anggaran dasar koperasi ;
- Melaksanakan identifikasi Koperasi primer dan melaksanakan penilaian koperasi berprestasi
- Melaksanakan pembubaran dan penyelesaian masalah akibat pembubaran koperasi
- Melaksanakan pembinaan penyusunan organisasi , kepengurusan dan manajemen koperasi
- Melaksanakan pembinaan administrasi dan ketatalaksanaan serta penyuluhan koperasi ;
- Memantau , mengevaluasi dan menilai tugas bawahan
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada atasan
- Memberikan saran , pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya dan
- Melaksanakan tugas – tugas kedinasan atas Perintah pimpinan
Seksi Simpan Pinjam
- Menyusun program kerja dan rencana kegiatan simapan pinjam
- Merencanakan usulan Anggaran belanja kegaitan simpan pinjam
- Mempelajari dan menjabarkan perintah atasan , peraturan perundang – undangan dan petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis yang berlaku sesuai bidang tugasnya ;
- Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan ;
- Melaksanakan kerja sama dengan sub bagian / seksi lain di lingkungan Dinas Koperasi dan UMKM Kab . Pati
- Memberikan petunjuk dan arahan pelaksanaan tugas bawahan ;
- Memantau , mengevaluasi dan menilai tugas bawahan ;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan jaringan serta permodalan koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam
- Menyiapkan bahan rekomendasi pembukaan kator cabang dan unit pelayanan koperasi
- Menyiapkan bahan jaringan koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi ;
- Melaksanakan fasilitasi akses pembiayaan bagi Koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam Koperasi ;
- Menyiapkan bahan petunjuk teknis pengelolaan dana bergulir dan bahan rekomendasi pengajuan dana bergulir ;
- Melaksanakan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam / Unit simpan pinjam koperasi ;
- Melaksanakan Pembinaan pengelolaan dana bergulir pada koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi
- Melaksanakan pembinaaan laporan keuangan konsolidasi kantor cabang koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam .
- Melaksankan pembinaan pengelolaan , administrasi dan usaha koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi
- Melaksanakan pembinaan standar operasional manajemen (SOM) Dan standar operasional Prosedur (SOP) Koperasi simpan pinjam dan Unit simpan pinjam koperasi .
- Melaksanakan pembinaan peningkatan modal internal , kualitas aktiva produktif , manajemen , likuiditas koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam serta koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam calon penerima pembiayaan permodalan ;
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada atasan ;
- Memberikan saran , pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya
- Melaksanakan tugas – tugas kedianasan atas perintah pimpinan
Bidang pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
- Merencanakan program kerja dan rencana kegiatan bidang pemberdayaan usaha mikro , kecil dan Menengah
- Merencanakan usulan anggaran belanja pelaksanaan kegiatan bidang usaha mikro , kecil , dan Menengah
- Mempelajari dan menjabarkan perintah atasan serta peraturan perundang – undangan , petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis yang berlaku sesuai bidang tugasnya ,
- Memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan ;
- Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan
- Memantau , mengevaluasi dan menilai tugas bawahan
- Mengadakan koordianasi dengan sekretariat / bidang lain pada unit kerjanya maupun dinas / instansi terkait sesuai bidang tugasnya ;
- Merencanakan , mengatur dan mengendalikan teknis operasional produksi dan permodalan
- Merencanakan, mengatur, dan mengendalikan teknis operasional Kemitraan dan jaringan usaha
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan sebagai laporan kepada atasan .
- Memberikan saran , pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya dan
- Melaksanakan tugas – tugas kedinasan atas perintah pimpinan
Seksi produksi dan permodalan
- Menyusun program kerja dan rencana kegiatan produksi dan permodalan
- Merencanakan usulan anggaran belanja pelaksanaan kegiatan produksi dan permodalan ;
- Menghimpun, mempelajari dan menjabarkan perintah atasan serta peraturan perundang- undangan, petunjuk pelaksanaan petunjuk teknis yang berlaku sesuai bidang tugasnya
- Mendistribusikan dan membagi tugas kepada bawahan
- Melaksanakan kerja sama dengan sub bagian / seksi lain di lingkungan Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Pati
- Memberikan petunjuk dan arahan pelaksanaan tugas bawahan
- Memantau , mengevaluasi dan menilai pekerjaan bawahan
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan produksi dan permodalan
- Menyiapkan bahan pelaksanaan dan pelayanan administasi dan teknis produksi usah mikro , kecil dan menengah
- Melaksanakan identifikasi potensi dan permasalahan yang dihadapi usaha mikro , kecil dan menengah
- Menyiapkan bahan petunjuk teknis pengelolaan dana bergulir dan bahan rekomendasi pengajuan dana bergulir untuk usaha mikro , kecil dan menengah ;
- Melaksanakan fasilitasi akses pembiayaan bagi usaha mikro kecil dan menengah
- Melaksanakan standarisasi proses produksi bagi usaha mikro , kecil dan menengah
- Menyediakan sarana dan prasarana produksi usaha mikro, kecil dan menengah
- Melaksanakan pembinaan di bidang pengelolaan dana bergulir bagi usaha mikro , kecil dan menengah
- Melaksanakan pembinaan di bidang Manajemen , desain produksi , peningkatan kualitas , diversifikasi produk,dan fasilitasi perijinan bagi usaha mikro , kecil dan menengah ;
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada atasan
- Memberikan saran , pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya ;
- Melaksanakan tugas –tugas kedinasan atas perintah pimpinan
Seksi kemitraan dan jaringan usaha
- Menyusun program kerja dan rencana kegiatan kemitraan dan jaringan usaha
- Merencanakan usulan anggaran belanja pelaksanaan kegiatan kemitraan dan jaringan usaha
- Menghimpun , mempelajari dan menjabarkan perintah atasan serta peraturan perundang – undangan , petunjuk pelaksanaan / petunjuk fteknis yang berlaku sesuai bidang tugasnya ;
- Mendistribusikan dan membagi tugas kepada bawahan
- Melaksanakan kerja sama dengan sub bagian / seksi lain di lingkungan Dinas Koperasi dan UMKM Kab . Pati
- Memberikan petunjuk dan arahan pelaksanaan tugas bawahan
- Memantau , mengevaluasi dan menilai pekerjaan bawahan ;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pemasaran dan jaringan usaha mikro , kecil dan menengah ;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis pemasaran serta jaringan usaha mikro , kecil dan menengah ;
- Menyediakan sarana dan prasarana pemasaran usaha mikro , kecil dan menengah
- Melaksanakan identifikasi potensi dan permasalahan yang dihadapi usaha mikro , kecil dan menengah di bidang pemasaran dan jaringan usaha .
- Memfasiltasi pengembangan akses ke pasar
- Melaksanakan Pengembangan lembaga pemasaran dan jaringan distribusi usaha mikro , kecil dan menengah
- Melaksanakan pembinaan manajemen pemasaran
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada atasan ;
- Memberikan saran , pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya dan
- Melaksanakan tugas tugas kedinasan atas peintah pimpinan
Bidang pengawasan dan pengembangan sumber daya manusia :
- Merencanakan Program kerja dan rencana kegiatan bidang pengawasan dan pengembangan sumber daya manusia
- Merencanakan usulan anggaran belanja pelaksanaan kegiatan bidang pengawasan dan pengembangan sumber daya manusia .
- Mempelajari dan menjabarkan perintah atasan serta peraturan peundang –undangan , petunjuk / petunjuk teknis yang berlaku sesuai bidang tugasnya
- Memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan
- Memantau , mengevaluasi dan menilai tugas bawahan
- Mengadakan koordinasi dengan sekretariat / bidang lain pada unit kerja maupun dinas / instansi terkait sesuai bidang tugasnya
- Merencanakan , mengatur , dan mengendalikan teknis operasional pengawasan dan pengendalian
- Membagi dan mendistribusikan tugas keapda bawahan
- Merencanakan , mengatur , dan mengendalikan teknis operasional pengembangan sumber daya manusia
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan sebagai laporan kepada atasan .
- Memberikan saran , pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya dan
- Melaksanakan tugas –tugas kedinasan atas perintah pimpinan
Seksi Pengawasan dan pengendalian
- Menyusun program kerja dan rencana kegiatan pengawasan dan pengendalian
- Merencanakan usulan anggaran belanja pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian .
- Menghimpun, mempelajari dan menjabarkan perintah atasan serta peraturan perundang undangan, petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis yang berlaku sesuai bidang tugasnya
- Menjabarkan perintah atasan dan mendistribusikan tugas keapda bawahan ;
- Melaksanakan kerja sama dengan sub bagian / seksi laian di lingkungan Dinas Koperasi dan UMKM Kab . Pati
- Memberikan petunjuk dan arahan pelaksanaan tugas bawahan
- Memantau , mengevaluasi dan menilai pekerjaan bawahan
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengawasan dan pengendalian Koperasi dan usaha mikro , kecil dan menengah
- Menyiapkan bahan pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis pengawasan dan pengendalian koperasi serta usaha mikro , kecil dan menengah
- Menyiapkan bahan pemberian sanksi administrasi pada koperasi.
- Melaksanakan fasilitasi pengaduan anggota dan pihak terkait permasalahan perkoperasian dan usaha mikro , kecil dan menengah
- Memfasilitasi advokasi hukum perkoperasian dan usaha mikro kecil, dan menengah serta fasilitasi auditing koperasi oleh akuntan publik
- Melaksanakan pemeriksaan dan audit pada koperasi
- Melaksanakan pembinaan sistem pengendalian Internal koperasi
- Melaksanakan pembinaan , identifikasi permasalahan dan penyelesaian permasalahan serta penyimpangan pelaksanaan peraturan dan Undang –undang perkoperasian
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada atasan
- Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya dan
- Melaksanakan tugas –tugas kedinasan atas perintah pimpinan .
Seksi pengembangan Sumberdaya Manusia
- Menyusun program kerja dan rencana kegiatan pengembangan sumber daya manusia
- Merencanakan usulan anggaran belanja pelaksanaan kegiatan pengembangan sumberdaya manusia
- Menghimpun , mempelajari dan menjabarkan perintah atasan serta peraturan perundang – undangan , petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis yang berlaku sesuai bidang tugasnya
- Menjabarkan perintah atasan dan mendistribusikan tugas keapda bawahan
- Melaksanakan kerja sama dengan sub bagian / seksi lain di lingkungan Dinas Koperasi Dan UMKM Kab . Pati
- Memberikan petunjuk dan arahan pelaksanaan tugas bawahan
- Memantau , mengavaluasi dan menilai pekerjaan bawahan
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengembangan sumberdaya manusia koerasi dan usaha mikro , kecil dan menengah
- Menyiapkan bahan pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis pengembangan sumberdaya manusia koperasi dan usaha mikro , kecil dan menengah ;
- Melaksanakan fasilitasi pendidikan dan pelatihan sumberdaya manusia koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, pengembangan standar kompetensi sumberdaya manusia pengelola koperasi serta sinkronisasi Dewan Koperasi Indonesia Daerah ( DEKOPINDA ).
- Melaksanakan pembinaan tempat usaha santri, business Development Service ( BDS ). forum koordinasi / asosiasi koperasi
- Melaksanakan pembinaan perpajakan serta manajemen Koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada atasan
- Memberikan saran , pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya dan
- Melaksanakan tugas –tugas kedinasan atas perintah pimpinan