WAJIB KOMPETENSI PENGURUS DAN PENGAWAS KOPERASI :

Keterangan Gambar : PENYEMATAN TANDA PESERTA PELATIHAN PENGURUS DAN PENGAWAS KOPERASI BERBASIS KOMPETENSI


Pati, dinkopumkm.patikab.go.id,- Pengurus dan pengawas koperasi butuh sertifikasi. Untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi, butuh uji kompetensi.

Menindak lanjuti kebutuhan sertifikasi, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati bersama LSP KJK (Lembaga Sertifikasi Profesi Koperasi Jasa keuangan Jakarta) mengadakan kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi melalui Pelatihan Pengurus dan Pengawas Koperasi Berbasis Kompetensi.

Dalam sambutan pembukaan pelatihan ini, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati Dra. WAHYU SETYAWATI, MT berharap dalam pelatihan ini peserta pengurus dan pengawas koperasi koperasi bisa saling sharing demi kemajuan koperasi sehingga bisa menjadi soko guru ekonomi.

Peserta pelatihan 60 orang dibagi menjadi dua kegiatan, pelatihan untuk pengurus 30 orang dan pelatihan untuk pengawas 30 orang.

Pelatihan yang dihadiri Direktur LSP KJK Jakarta Drs. SETYO HERIYANTO, rencana dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 19 Juli 2022 sampai dengan 21 Juli 2022 di Hotel New Merdeka dengan menggunakan anggaran DAK Non Fisik PK2UKM. (DKris)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.